KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

31 Agustus 2021, 15:29 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (berkerudung putih) saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka bersama 21 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo /

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 orang tersangka maling uang rakyat dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dari 22 orang tersebut, empat diantaranya merupakan penerima suap yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.

Sebagai penerima, Bupati Probolinggo beserta anggota DPR RI dan kawan-kawannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan 21 Orang Lainnya Tersangka Maling Uang Rakyat

Sedangkan sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho'im.

Selanjutnya yaitu Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin. Mereka semua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.

Sebagai pemberi suap, 18 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT Bupati Probolinggo Komitmen KPK Berantas Maling Uang Rakyat

”KPK menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini (jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai pemberi 18 orang, penerima 4 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pada Selasa, 31 Agustus 2021 pagi.

Selanjutnya, dari 22 orang tersangka maling uang rakyat itu, Alexander Marwata menyebutkan pihaknya telah melakukan penahanan kepada lima orang tersangka.

Kelima tersangka maling uang rakyat tersebut yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Diduga Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Kemudian, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto selaku Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

”Para tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal itu sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021. Dalam OTT dibawah pimpinan satuan tugas Harun Al Rasyid itu, KPK menangkap 10 orang.

Baca Juga: KPK OTT di Probolinggo, Beberapa Pihak Diduga Maling Uang Rakyat Ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan dari keterangan beberapa saksi serta beberapa barang bukti yang diamankan, kasus jual beli merembet kepada 12 orang lainnya. Sehingga, total ada 22 orang yang ditetap tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan KPK antara lain dokumen-dokumen proposal usulan nama calon kepala desa dan uang Rp350 juta lebih. Sejumlah uang tersebut merupakan hasil pengumpulan oleh Camat dari sejumlah calon kepala desa.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler