Anita Wahid Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

21 Juni 2021, 03:50 WIB
Anita Wahid, Presidium Mafindo./Dok. NU /

LINGKAR MADURA – Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI), Anita Wahid menyesalkan belum dibatalkannya keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 51 pegawainya.

Dia menilai pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol.

Karena itu, kata Anita, PVRI mendesak Presiden Jokowi harus bertindak tegas dengan tidak membiarkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini terus berlarut tanpa adanya kejelasan sampai saat ini.

Baca Juga: Lingkar Madura, Upaya Putra Daerah Menjadi Benteng Informasi Hoaks

”Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” kata Anita ketika membawakan acara dwimingguan PVRI bernama Weekend Talk bertema “Delegitimasi KPK dan Regresi Demokrasi” pada Minggu, 20 Juni 2021.

Selain itu, Anita juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar membuka dokumen TWK yang dijadikan dalih menyingkirkan 51 pegawai KPK. Karena, dokumen tersebut selama ini tidak pernah disampaikan ke publik.

”Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK,” tegas putri mendiang mantan Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid ini.

Baca Juga: Segera Amalkan, Inilah Dzikir yang Bisa Membuat Hati Tenang

Sebagaimana merujuk kajian akademisi University of Sydney Thomas Power, lanjut Anita, disebutkan bahwa upaya pelemahan KPK tidak hanya dilakukan lewat metode kekerasan saja.

Seperti yang pernah dialami penyidik senior Novel Baswedan. Matanya disiram air keras. Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kirinya dan tidak bisa dipakai melihat lagi.

Selain itu, dia menyebutkan beberapa cara yang dipakai saat ini yaitu penempatan elite politik di luar jangkauan KPK dan delegitimasi diskursif berupa labelisasi “taliban” terhadap penyidik-penyidiknya.

Kemudian, cara lain yaitu pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK, dan pelemahan struktural serta agensial.

Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

Terbaru, sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan dengan dalih mereka tidak lolos TWK saat proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Pemecatan ini adalah episode baru dari rangkaian pelemahan KPK, terutama saat korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Namun, setelah mendapat desakan, KPK dan sejumlah kementerian menyatakan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos akan diberhentikan paling lambat pada 1 November 2021.

Sementara, sebanyak 24 pegawai KPK lainnya bisa diangkat menjadi ASN. Dengan catatan mereka mau mengikuti pembinaan.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler