Bagaimana Penghitungan Zakat Profesi? Begini Caranya!

- 14 April 2023, 11:48 WIB
Begini cara Penghitungan Zakat Profesi
Begini cara Penghitungan Zakat Profesi /Pixabay/jarmoluk/pixabay.com

Nisab zakat profesi, yakni senilai dengan 85 gram emas, sehingga nilainya bisa fluktuatif mengikuti naik turunnya harga emas. Apabila saat ini harga emas senilai Rp 800.000 per gram, maka nisab zakat profesinya yakni Rp800.000 dikali dengan 85, yaitu Rp68.000.000.

Baca Juga: Contoh Pidato dan Sambutan dalam Acara Bukber dengan Alumni atau Reuni Lengkap

Selanjutnya untuk menentukan apakah Anda berkewajiban mengeluarkan zakat profesi atau tidak dapat menggunakan cara berikut ini, yaitu Rp68.000.000 dibagi dengan 12 bulan, hasilnya Rp5.666.666. Nah, jika penghasilan per bulan Anda sudah mencapai angka tersebut atau lebih maka Anda wajib untuk mengeluarkan zakat profesi karena sudah mencapai nisab.

Di samping itu, para ulama juga menyebutkan bahwa cara menghitung zakat profesi sangat mudah, yaitu besarannya 2,5% dari total penghasilan yang didapatkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang kemudian dihitung langsung.

Untuk mempermudah perhitungan, misalnya penghasilan per bulan Rp6.000.000 maka zakat profesi yang dibayarkan yakni 2.5% dikali dengan Rp6.000.000, yaitu Rp 150.000  zakat yang harus dibayarkan setiap bulan.

Tunaikan Zakat Profesi dengan Mudah dan Aman di Blibli

Demikian penjelasan terkait bagaimana cara menghitung zakat profesi yang harus dibayarkan. Apabila Anda ingin menunaikan kewajiban membayar zakat profesi dengan mudah dan aman maka dapat melalui aplikasi Blibli. Blibli juga bekerja sama dengan badan amil nasional yang terpercaya dalam menyalurkan zakat profesi Anda.

Baca Juga: Siapakah Anas Urbaningrum Sebenarnya? Simak Profil dan Biodata Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Ada beberapa badan amil zakat nasional yang bekerja sama dengan Blibli terkait pengelolaan zakat profesi yang sudah terbukti aman dan amanah, diantaranya ASAR Humanity, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Daarul Qur’an, Yatim Mandiri, Inisiatif Zakat Indonesia dan Rumah Zakat. Badan amil tersebut akan menyalurkan zakat profesi Anda ke tangan yang membutuhkan. Cukup dengan Blibli Anda dapat dengan mudah dan amanah membayar zakat profesi.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x