Kentut ketika Salat tapi Tidak Berbau dan Tidak Berbunyi, Bagaimana Hukumnya?

- 3 September 2022, 20:29 WIB
Hukum kentut setelah berwudhu.
Hukum kentut setelah berwudhu. /Instagram @sufron03/

Hadits ini disepakati keshahihannya." (Fatwa Lajnah Daimah: 5/255)
Kemudian ada pertanyaan lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sore Ini Harga BBM Resmi Naik, Begini Sindiran Warganet +62!

"Jika ada seseorang yang telah berwudhu lalu mendengar suara angin dalam perutnya, tetapi (angin tersebut) keluar melewati saluran pembuangannya, bagaimana hukumnya?"

Jawabannya adalah, jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya.

Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau), berdasarkan sabda Nabi Muhammad:

Baca Juga: Rans Nusantara: Sampurasun Bandung, Kami Datang untuk Berjuang

"Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu, kemudian ia bimbang, telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara

atau mencium baunya.Seperti diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya (Fatwa Lajnah Daimah: 5/255).***

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @islam_update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah