Kentut ketika Salat tapi Tidak Berbau dan Tidak Berbunyi, Bagaimana Hukumnya?

- 3 September 2022, 20:29 WIB
Hukum kentut setelah berwudhu.
Hukum kentut setelah berwudhu. /Instagram @sufron03/

LINGKAR MADURA - Sebuah pertanyaan, kentut ketika salat tapi tidak berbau dan tidak berbunyi, bagaimana hukumnya?

Apakah membatalkan salat atau tidak?

Dilansir dari Instagram @islam_update, 3 Agustus 2022, ada beberapa pertanyaan yang melayang ke Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Saudi Arabia) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, terkait buang angin atau kentut.

Baca Juga: NONTON Lord of The Rings: The Rings of Power 2022 Sub Indo, Pakai Link Streaming dan Download Berikut Ini

"Kapankah angin atau kentut dikatakan membatalkan?

Apakah ketika ada suara, bau atau rasanya secara bersamaan ataukah suara saja ataukah bau saja walaupun tidak dirasakan?" demikian pertanyaan itu.

Berdasarkan hadis, jawabannya adalah, "Jika ia yakin telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pertalite dan Solar Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berapa Harga Terbarunya?

Nabi menjawabnya, tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya:
`Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya.'

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @islam_update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x