LINGKAR MADURA – Dalam kitab Safinah al-Najah disebutkan bahwasanya fardhu wudhu’ ada enam, padahal di dalam Al-Qur’an hanya dijelaskan empat saja.
Apa dalil yang dapat dijadikan landasan terkait hal tersebut?
Dalam buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyiddin Abdusshomad dijelaskan bahwasanya ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang wudhu’ adalah QS. Al-Ma’idah ayat 6.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mau mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan kedua tangan sampai siku kalian, usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki sampai mata kaki kalian”
Baca Juga: Amalan Malam 1 Suro 2022, KH. Abdul Ghafur: Tidak akan Kecelakaan dan Selamat Selama Satu Tahun
Dalam ayat ini Al-Qur’an menjelaskan dengan rinci fardhu-fardhunya wudhu’. Lalu para fuqaha’ menambahkan niat dan tertib sebagai fardhu wudhu’.
Terkait niat, para ulama berpedoman pada Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ