Penjelasan Lengkap 4 Macam Air Dalam Ilmu Fiqih Islam, Umat Islam Wajib Tahu!

- 9 Juni 2022, 19:00 WIB
Kunci jawaban Tema 8 kelas 5 SD MI halaman 106 subtema 3 tentang faktor-faktor yang menyebabkan persediaan air bersih berkurang.
Kunci jawaban Tema 8 kelas 5 SD MI halaman 106 subtema 3 tentang faktor-faktor yang menyebabkan persediaan air bersih berkurang. //pexels.com/Pixabay/

 

LINGKAR MADURA – Artikel ini akan mengulas tuntas macam-macam air dalam Ilmu Fiqih Islam.

Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu yang wajib dipelajari oleh seorang muslim secara individu atau fardu ‘ain.

Ilmu Fiqih secara bahasa atau lughatan adalah al fahmu al mujarrod (الفَهْمُ المُجَرَّد) artinya, pemahaman yang dimengerti secara langsung atau sekedar memahami saja.

Sedangkan secara istilah atau Istilahan, Fiqih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara' praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.

Salah satu hal penting yang wajib difahami adalah tentang bersuci. Dalam bersuci sendiri selalu terkait dengan air.

Namun, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Maka dari itu, simak penjelasan berikut ini:

 Baca Juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Air Liur Ketika Berpuasa? Simak Penjelasan Menurut Dr Zakir Naik

  1. Air suci dan mensucikan

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk mensucikan ataupun sekedar membersihkan benda lain.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Al-Fiqihul Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x