LINGKAR MADURA - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat islam dalam satu tahun sekali.
Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib bagi setiap manusia baik wanita, pria, tua, muda dan bahkan bayi yang baru lahir, pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Syariat islam tentang zakat fitrah pada tahun kedua Hijriyah, zakat ini dimaksudkan untuk umat kembali suci atau Fitrah.
Dasar hukum tentang zakat fitrah yaitu dari hadits Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan," (HR. Bukhari Muslim).
Tidak ada yang boleh meninggalkan kewajiban zakat ini sesuai dengan dasar hukum di atas dan apabila terjadi sebuah halangan maka Islam memberikan kemudahan.
Dengan diwakilkan ke orang lain, tetapi tetap memperhatikan niat yang sesuai dengan orang yang akan diwakilkan agar zakat diterima.
Jika secara bahasa, niat berarti itikad kita tanpa ragu dalam melaksanakan sebuah perbuatan, dan meskipun itikad letaknya ada di dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan tentunya dapat menegaskan.