Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri,Istri, Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, Keluarga dan Niat Mewakilkan Orang

- 12 April 2022, 13:08 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri,Istri, Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, Keluarga dan Niat Mewakilkan Orang Lain
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri,Istri, Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, Keluarga dan Niat Mewakilkan Orang Lain /Tangkapan layar Instagram/ @haleyorapower/

LINGKAR MADURA - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat islam dalam satu tahun sekali.

Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib bagi setiap manusia baik wanita, pria, tua, muda dan bahkan bayi yang baru lahir, pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Syariat islam tentang zakat fitrah pada tahun kedua Hijriyah, zakat ini dimaksudkan untuk umat kembali suci atau Fitrah.

Dasar hukum tentang zakat fitrah yaitu dari hadits Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan," (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Profil dan Biodata Fiersa Besari Lengkap dengan Tanggal Lahir, Umur, Istri , Anak, dan Akun Media Sosial

Tidak ada yang boleh meninggalkan kewajiban zakat ini sesuai dengan dasar hukum di atas dan apabila terjadi sebuah halangan maka Islam memberikan kemudahan.

Dengan diwakilkan ke orang lain, tetapi tetap memperhatikan niat yang sesuai dengan orang yang akan diwakilkan agar zakat diterima.

Jika secara bahasa, niat berarti itikad kita tanpa ragu dalam melaksanakan sebuah perbuatan, dan meskipun itikad letaknya ada di dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan tentunya dapat menegaskan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x