LINGKAR MADURA - Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Membayar zakat merupakan rukun islam yang keempat yang wajib untuk dilaksanakan bagi anak-anak hingga dewasa.
Mereka yang akan melaksanakan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Meskipun wajib mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang berada di bawah tanggungannya.
Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah bagi istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya. Sebelum menyalurkan zakat fitrah, simak dulu
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Baca Juga: Simak! Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah, Tata Cara dan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dibaca saat membayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri maupun orang lain. Bacaan niatnya sebagai berikut:
- Niat Zakat Untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”