Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan.

- 11 April 2022, 16:00 WIB
Beras adalah makanan pokok orang Indonesia yang bisa digunakan untuk zakat fitrah
Beras adalah makanan pokok orang Indonesia yang bisa digunakan untuk zakat fitrah /Congerdesign/

LINGKAR MADURA — Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan.

Niat zakat fitrah penggunaannya tentu akan berbeda, tergantung siapa yang akan kita tanggung zakat fitrahnya.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan akan dipaparkan dalam artikel ini.

Baca Juga: Mohammed Rashid Kenakan Jersey Persib di Masjidil Aqsha

Seluruh amal ibadah wajib menggunakan niat, baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah. Sebab, niat merupakan penentu suatu amalan sah atau tidaknya.

Begitupun dengan zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang dewasa atau anak-anak, merdeka ataupun hamba sahaya.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa ada 3 kondisi yang membuat muslim wajib membayar zakat, sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Menjumpai waktu dalam wajib membayar zakat, yaitu bagian akhir dari Ramadhan dan bagian awal dari Syawal.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x