LINGKAR MADURA — Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan.
Niat zakat fitrah penggunaannya tentu akan berbeda, tergantung siapa yang akan kita tanggung zakat fitrahnya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, keluarga, dan orang yang diwakilkan akan dipaparkan dalam artikel ini.
Baca Juga: Mohammed Rashid Kenakan Jersey Persib di Masjidil Aqsha
Seluruh amal ibadah wajib menggunakan niat, baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah. Sebab, niat merupakan penentu suatu amalan sah atau tidaknya.
Begitupun dengan zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang dewasa atau anak-anak, merdeka ataupun hamba sahaya.
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa ada 3 kondisi yang membuat muslim wajib membayar zakat, sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Menjumpai waktu dalam wajib membayar zakat, yaitu bagian akhir dari Ramadhan dan bagian awal dari Syawal.