Bagaimana Hukum Seorang Istri yang Menolak Suaminya Untuk Menikah Lagi? Begini Penjelasannya

- 15 Februari 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi pernikahan. Kata Gus Baha pria hanya wajib membayar separuh mahar saat akad.
Ilustrasi pernikahan. Kata Gus Baha pria hanya wajib membayar separuh mahar saat akad. /Pixabay/RiskiTriono97

LINGKAR MADURA - Hak yang dimiliki seorang lelaki untuk memiliki hingga 4 istri tentu tidak bisa membuat semua orang senang.

Tak terkecuali sang istri, bagaimana jika Ia menolak suaminya menikah lagi? Simak ulasannya sebagai berikut.

Ibnu Qudaamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Lusa 17 Februari 2022: Sudahkah Anda Mencoba Melakoni Bisnis Online?

“Jika dia menikahinya dengan syarat bahwa dia tidak harus memindahkannya dari rumahnya atau kotanya, maka kondisi ini sah, karena diriwayatkan bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: 'Yang paling Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat yang dengannya kamu boleh melakukan hubungan badan.”

Jika dia menikahinya dengan syarat bahwa dia tidak akan menikahi istri lain, maka dia berhak meninggalkannya jika dia menikah lagi.

Kesimpulannya, syarat-syarat akad nikah dibagi menjadi tiga jenis, salah satunya harus dipatuhi, yang bermanfaat bagi istri, seperti dia dapat menetapkan bahwa dia tidak dapat memindahkannya dari rumahnya atau kota, atau bepergian dengan dia, atau mengambil istri lain atau selir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok Lusa 17 Februari 2022: Ada Sumber Daya Tersembunyi yang Perlu Anda Temuka Hari Ini!

Dia harus mematuhi persyaratan ini, dan jika dia tidak melakukannya, maka dia berhak membatalkan pernikahan.” (Al-Mughni oleh Ibn Qudaamah, bagian 7, Kitaab al-Nikaah).

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: islamqa.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah