LINGKAR MADURA - Islam telah memberikan batasan kepada umatnya supaya terhindar dari perbuatan yang diharamkan.
Begitupun minuman beralkohol, Islam menyebut minuman itu dengan sebutan khamar.
Lantas bagaimana hukum jika meminum alkohol hanya sedikit? Karena itu dirasa tidak membuat efek memabukkan.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV 1 Februari 2022: The Comment, 86, dan Detective Conan
Berikut penjelasan lengkap dari Ustadz Samsam Nurhidayat.
"ada minuman dalam porsi tertentu memabukkan, tapi kalau cuma seteguk enggak, ini tetap haram," kata Ustadz Samsam.
Lebih lanjut Ustadz Samsam Nurhidayat menegasakan bahwa baik sedikit ataupun banyak jika itu masuk dalam kategori khamar atau minuman yang bisa menyebabkan mabuk, maka tetap saja hal tersebut adalah haram.
Baca Juga: Sejarah Jokotole dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Kerajaan Majapahit
Ustadz Samsam Nurhidayat juga mengatakan bahwa jangan ikut dalam lingkaran maksiat.