LINGKAR MADURA - Maksiat berasal dari kata yang artinya menentang, melanggar dan membangkan.
Artinya kita telah bermaksiat kepada Allah jika kita melanggar larangan-larangan yang sudah Allah tetapkan.
Ada begitu banyak jenis-jenis maksiat seperti mencuri, berzina, durhaka kepada orang tua, memfitnah orang lain dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Penyebab Pernikahan Menjadi Tidak Sah atau Haram Meski Sudah Ijab Qobul, Seperti Apa?
Lantas bagaima hukumnya bagi orang yang telah mengetahui tentang maksiat tapi masih mengerjakannya?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam kanal Youtube Majlis Islami yang di publikasikan pada 16 November 2021.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan ada perbuatan salah dengan sifat jahalah. Sifat ini memiliki dua arti yang pertama dia tau kalau itu salah dan yang kedua sudah tau salah tapi masih dikerjakan.