LINGKAR MADURA - Menikah merupakan impian bagi banyak orang. Karena menikah cenderung merupakan bentuk keseriusan sebuah hubungan.
Menikah merupakan perkara yang tidak mudah, oleh karena itu ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelumnya.
Pasangan yang akan menikah, juga harus paham tentang fiqih pernikahan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Berjalan yang Baik dan Benar? Ternyata Selama Ini Kita Salah
Ternyata adalah menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah walaupun sudah ada ijab qobul.
Gus Baha mengungkapkan ada pembahasan fiqih yang tidak didiskusikan tentang bab pernikahan.
Gus Baha menjelaskan meski sudah ijab qobul sekalipun potensi pernikahan bisa saja tidak sah dan haram.
Gus Baha mengatakan pernikahan tidak sah dan haram karena ada 1 penyebabnya dan fiqih tidak mendiskusikannya.