LINGKAR MADURA - Manusia tentu tidak luput dari lalai dan lupa. Salah satu bentuk kelalaian manusia adalah beberapa barangnya yang lupa, ketinggalan atau terjatuh.
Salah satunya adalah uang terjatuh di jalanan atau tertinggal di suatu tempat.
Tentu saja hal tersebut dilakukan bukan karena sengaja.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Anak Panti Asuhan di Malang
Lantas bagaimana jika uang tersebut ditemukan oleh orang lain?
Bagaimana kemudian hukum bagi orang lain yang menggunakan uang yang dia temukan?
Dalam suatu sesi tanya jawab bersama Buya Yahya, seorang penanya menanyakan hukum menggunakan uang temuan untuk memenuhi kebutuhan.
Penanya tersebut bersama suami merupakan pedagang di jalan. Suatu ketika mereka menemukan sejumlah uang lalu dilaporkan kepada pihak bank terdekat.