Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan? Buya Yahya: Tapi Kalau Barang Berat Harus Diumumkan

- 24 November 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi uang temuan
Ilustrasi uang temuan /Pixabay.com/

LINGKAR MADURA - Manusia tentu tidak luput dari lalai dan lupa. Salah satu bentuk kelalaian manusia adalah beberapa barangnya yang lupa, ketinggalan atau terjatuh.

Salah satunya adalah uang terjatuh di jalanan atau tertinggal di suatu tempat.

Tentu saja hal tersebut dilakukan bukan karena sengaja.

Baca Juga: Biodata Brigjen M Zamroni Lengkap dengan Pendidikan, Pria Dipusaran Cekcok Arteria Dahlan dengan Sosok Wanita

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Anak Panti Asuhan di Malang

Lantas bagaimana jika uang tersebut ditemukan oleh orang lain?

Bagaimana kemudian hukum bagi orang lain yang menggunakan uang yang dia temukan?

Dalam suatu sesi tanya jawab bersama Buya Yahya, seorang penanya menanyakan hukum menggunakan uang temuan untuk memenuhi kebutuhan.

Penanya tersebut bersama suami merupakan pedagang di jalan. Suatu ketika mereka menemukan sejumlah uang lalu dilaporkan kepada pihak bank terdekat.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah