Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 November 2021, 09:15 WIB
Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat,  Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat, Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV

LINGKAR MADURA- Bagaimana hukum menguburkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat, apakah diperbolehkan dalam ajaran agama?

Akhir-akhir ini banyak orang bertanya-tanya, bagaimana hukum Islam mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir Lingkar Madura dari kanal YouTube Al Bahjah TV,  Buya Yahya menjelaskan mengenai pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Mandi yang Benar, Habib Luthfi bin Yahya: Bisa Meninggal di Kamar Mandi Apa Sebabnya

Dalam kanal YouTube tersebut, Buya Yahya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana jika ayah dan kakek disatukan dalam satu liang lahat karena ada wasiat. Bolehkah?

Kemudian Buya Yahya menjawab, dalam keadaan normal seharusnya dimakamkan satu satu.

“Mengubur dalam satu kuburan dalam keadaan darurat karena terlalu banyak jenazah bisa karena kaedaan bencana itu boleh seperti bencana di Aceh dulu, namun jika tidak ada darurat atau kedaan normal  jenazah  harus  satu-satu” terangnya.

 

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Ini Obat Paling Mujarab Menyembuhkan Orang yang Terkena Sihir

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x