LINGKAR MADURA - Pinjaman online saat ini sedang ramai diperbincangkan dan telah banyak memakan korban.
Hingga banyak kemudian para korban yang melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Hingga beberapa waktu belakangan ini, Kominfo yang mendapat rujukan dari OJK juga telah memblokir 151 aplikasi Pinjaman Online.
Baca Juga: 3 Orang yang Mendapat Syafaat Nabi Muhammad SAW, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Banyaknya korban yang terjerat kasus pinjaman Online membuat Ustadz Adi Hidayat memberikan solusinya.
Dilansir dari Ustadz Adi Hidayat Official pada 21 Oktober 2021, solusi yang bisa diberikan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online adalah dengan:
1. Pendektan Keagamaan
Pendekatan keagamaan yang bisa dilakukan dengan menggunakan konsepsi Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS).
Baca Juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Adi Hidayat