Bagaimana Hukum Menggunakan Kawat Gigi atau Behel? Buya Yahya Berikan Jawaban Ini

- 5 Oktober 2021, 21:46 WIB
Ilustrasi Kawat Gigi
Ilustrasi Kawat Gigi //pixabay/ hattex/

LINGKAR MADURA - Ada banyak orang yang menggunakan behel. Tidak sembarangan, tentu saja penggunaan behel ini memiliki tujuan tertentu.

Penggunaan behel yang sebelum nya hanya untuk mengatasi masalah gigi, Tetapi sekarang dapat di gunakan untuk meningkatkan percaya diri.

Namun bagaimana sih hukumnya behel dalam islam? Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memakai kawat gigi atau behel dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Kelonggaran PPKM, Bali Terima Izin Buka Gerbang untuk Wisatawan Asing mulai 14 Oktober 2021

Baca Juga: Diduga Ada Kemungkinan Sabotase Sebagai Penyebab WhatsApp, Instagram, dan Facebook Eror Pagi Tadi

Pada dasaranya memang penggunaan behel pada gigi adalah untuk kebutuhan medis. Apabila memakai behel mempunyai maksud lain maka perlu diperhatikan hukumnya menurut para ulama.

Penjelasan ulama akan hal itu didasari oleh Hadist yang berisi,  tentang marahnya Rasulullah jika seorang muslim mengerik,  atau mengecilkan gigi dengan sengaja agar terlihat lebih bagus dengan tujuan pamer.

"Bahkan Rasulullah benar-benar mengutuk orang yang memiliki tujuan demikian sampai harus mengubah bentuk anggota tubuhnya, yakni gigi," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Meneladani Kisah Nabi Ayub AS, Ustadz Abdul Somad Ajak Umat Muslim Berprasangka Baik pada Allah SWT

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah