Jadi PNS Dari Hasil Nyogok Membuat Gaji dan Tunjangannya Haram, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 6 September 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi PNS.  Ustadz Abdul Somad atau UAS menyebut bahwa menjadi PNS dengan hasil nyogok hukumnya haram
Ilustrasi PNS. Ustadz Abdul Somad atau UAS menyebut bahwa menjadi PNS dengan hasil nyogok hukumnya haram /Tangkapan Layar portal SSCASN

Ustadz Abdul Somad juga menegaskan bahwa segala jenis uang pendapatan orang tersebut tersebut seperti uang gaji, uang tunjangan, uang pensiun, dan sebagainya itu haram.

"Haram. Haram. Haram," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengecat Rambut dengan Warna Hitam? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

"Anak istrinya makan uang haram, haram, haram," ungkap Ustadz Abdul Somad.***

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Portal Jember dengan judul "Masuk PNS Nyogok, Gajinya Halal atau Haram? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad"

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah