LINGKAR MADURA - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Hal tersebut membuat persaingan untuk bisa lolos menjadi PNS semakin sulit.
Sehingga banyak dari mereka menghalalkan segala cara untuk bisa menjadi PNS, salah satunya dengan cara nyogok.
Baca Juga: Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS, hukum menjadi PNS dengan hasil nyogok adalah haram.
"Haram," kata Ustadz Abdul Somad.
Bahkan gaji serta tunjangan yang mereka dapatkna hukumnya juga haram.
Baca Juga: Cek Fakta: Ustadz Abdul Somad Dipenjara karena Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?
"Uang gajinya haram. Uang tunjangannya haram," ungkapnya.