Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 September 2021, 14:16 WIB
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels
Menyogok untuk jadi PNS Gajinya Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya/Pexels /Thirdman

LINGKAR MADURA- Setiap orang memiliki impian bekerja di sebuah tempat yang diinginkan.

Namun kenyataannya, lamaran kerja terlah dibuat tapi tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Terkadang keahlian dan keterampilan yang dimiliki juga tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Juga: Berapa Tanggal Lahir Anda? Pastikan Termasuk Tanggal Keramat dengan Banyak Keajaiban

Alhasil berbagai upaya dilakukan mulai dari hal baik maupun hal-hal yang dianggap buruk sekalipun.

Banyak orang mengupayakan mendapat pekerjaan dengan menyogok posisi di perusahaan swasta maupun institusi pemerintah (PNS) yang diinginkan.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada artikel Portal Jember berjudul Apakah Masuk PNS dengan Cara Menyogok Itu Gajinya Haram? Buya Yahya: Dia Melakukan Kesalahan , ini hukumnya gaji seseorang yang menyogok untuk jadi PNS menurut Buya Yahya.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Hidup Mujur di Bulan September Ini, Apa Termasuk Zodiakmu?

Menyogok untuk mendapatkan pekerjaan menurut Buya Yahya terbagi menjadi dua tipe.

Salah satunya menyogok karena si pelamar memang tidak layak dan tidak sesuai kriteria pelamar.

"Nyogok dia membayar agar dia masuk, dia melakukan kesalahan. Dosa-dosanya waktu nyogok saja," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Awas Futur, Kondisi Lemah Iman yang Seringkali Tak Disadari, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Menyogok menurutnya merupakan sebuah sikap yang setara dengan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.

"Dia nggak layak jadi tapi mbayar agar jadi, itu yang nyogok haram dua-duanya," imbuhnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa tipe lainnya yakni menyogok karena ia layak sebagai pelamar.

Baca Juga: Pezina Tidak Diterima Taubatnya oleh Allah SWT, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Namun menurut Buya Yahya pelamar ini tidak dapat disebut menyogok.

"Dia mbayar untuk bisa ngambil posisi tersebut. Dia tidak disebut nyogok," jelasnya.

Mengapa tidak disebut menyogok, karena ia membayar untuk sesuatu yang memang menjadi haknya.

Baca Juga: Hak Harta bagi Suami Istri Menurut Islam, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

"Bukan nyogok karena dia membayar sesuatu yang haknya dia. Cuma dia punya keharaman dari sisi apa? Sisi membudayakan itu. Coba gara-gara dia nyogok, semua jadi nyogok," sambungnya.

Sedangkan untuk gaji para pelamar yang menyogok untuk mendapatkan pekerjaannya, Buya Yahya menjawab bahwa halal gajinya namun dosa perilaku menyogoknya.

 

"Lalu bagaimana? Halal gaji anda asalkan anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam harus serius agar gajinya halal," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: 5 Makanan Sumber Vitamin D Penting untuk Imunitas Tubuh saat Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Sebaiknya bagi siapapun yang mengawali bekerja dengan menyogok, Buya Yahya menyarankan untuk memperbanyak istigfar dan bertaubat untuk tidak melakukan hal serupa.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah