Onani yang dilakukan sendiri oleh suami hukumnya adalah haram, namun jika onani dilakukan oleh istri boleh. Namun, yang perlu diperhatikan yaitu najisnya air madzi.
Air madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau suami karena terangsang dan keluar sebelum air mani.
Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Apakah Dosa? Begini Kata Buya Yahya
Ada sebagian ulama juga yang berpendapat bahwa air madzi adalah najis, sehingga tidak boleh sampai tertelan.
Dan ada hadits riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa Aisyah RA. pernah mengerik sisa air mani di baju Rasulullah yang sudah kering tanpa dicuci kemudian di dipakai untuk sholat.
Namun, di hadits lain juga menjelaskan bahwa madzi dan mani sama-sama najis namun secara maknawi saja yang najis di zatnya.***
Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Portal Jember yang berjudul "Hukum Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Intim oleh Ustad Khalid Basalamah"