Apakah Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Intim Dibolehkan dalam Islam? Istri Wajib Tau

- 9 Agustus 2021, 13:37 WIB
Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tentang boleh tidaknya istri menghisap kemaluan suami saat berhubungan intim di dalam Islam
Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tentang boleh tidaknya istri menghisap kemaluan suami saat berhubungan intim di dalam Islam //Pexels.com/Trung Nguyen

LINGKAR MADURA - Berikut ini penjelasan tentang boleh tidaknya menghisap kemaluan suami saat berhubungan intim di dalam hukum Islam.

Berhubungan intim merupakan salah satu kewajiban atau keharusan bagi pasangan suami istri (pasutri).

Di dalam Islam, Allah SWT telah memberikan pahala dan keutamaan bagi pasutri yang melakukan hubungan intim tersebut.

Baca Juga: Suami Berhubungan Intim dengan Istri Menggunakan Alat Bantu, Boleh atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ada berbagai macam cara untuk membuat nafsu birahi antara suami dan istri menjadi nyaman saat melakukan kegiatan tersebut.

Namun, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hanya ada dua larangan saat berhubungan intim.

Dua hal tersebut yaitu meletakkan kemaluan suami ke dubur istri, dan memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri ketika sedang haid atau nifas.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Memuaskan Nafsu Birahi Suami, Istri Wajib Tau

Dalam Islam sendiri, ketika berhubungan intim tidak apa-apa untuk seorang istri menghisap kemaluan suaminya.

Onani yang dilakukan sendiri oleh suami hukumnya adalah haram, namun jika onani dilakukan oleh istri boleh. Namun, yang perlu diperhatikan yaitu najisnya air madzi.

Air madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau suami karena terangsang dan keluar sebelum air mani.

Baca Juga: Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Apakah Dosa? Begini Kata Buya Yahya

Ada sebagian ulama juga yang berpendapat bahwa air madzi adalah najis, sehingga tidak boleh sampai tertelan.

Dan ada hadits riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa Aisyah RA. pernah mengerik sisa air mani di baju Rasulullah yang sudah kering tanpa dicuci kemudian di dipakai untuk sholat.

Namun, di hadits lain juga menjelaskan bahwa madzi dan mani sama-sama najis namun secara maknawi saja yang najis di zatnya.***

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Portal Jember yang berjudul "Hukum Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Intim oleh Ustad Khalid Basalamah"

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah