Azab Mengerikan dari Allah SWT Untuk Orang yang Selingkuh, Salah Satunya Hukuman Cambuk, Masih Berani ?

- 23 Juni 2021, 08:00 WIB
Azab Mengerikan dari Allah SWT Untuk Orang yang Selingkuh, Salah Satunya Hukuman Cambuk, Masih Berani ?/Pixabay/Skitterphoto
Azab Mengerikan dari Allah SWT Untuk Orang yang Selingkuh, Salah Satunya Hukuman Cambuk, Masih Berani ?/Pixabay/Skitterphoto /

Bahkan pada QS Al-Isra:32 disebutkan, bahwa setiap orang yang hanya mendekati zina saja sudah dilarang oleh Allah SWT.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Setelah menikah, hendaknya pasangan suami istri tetap berpandai-pandai menjaga keharmonisan rumah tangganya.

Tetap bersyukur dan saling mendoakan agar pasangan hidup yang ada saat ini dijauhkan dari godaan hawa nafsu yang menyesatkan.

Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

Rasulullah SAW bersabda, perselingkuhan yang dianggap perbuatan zina ini nantinya akan mendapat azab yang pedih dari Allah SWT. Bahkan azab tersebut akan menimpa pelakunya di dunia hingga di akhirat.

"Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)

Mencegah terjadinya perselingkuhan, sebuah Hadits menyebutkan, hendaknya para suami segera mendatangi istrinya ketika bertemu perempuan yang memikat hati di luaran sana.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, Pemerintah Kembali Datangkan 10 Juta Bulk Vaksin Sinovac Hari Ini

"Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.(HR. Tirmidzi).

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah