LINGKAR MADURA – Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent atau LoI) dengan Kerajaan Norwegia terhitung mulai Jumat, 10 September 2021.
Pemutusan LoI itu diketahui terkait Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation atau REDD+).
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri LoI REDD+ dengan Kerajaan Norwegia itu sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di situs resminya.
Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Rumah Terancam dalam Sebuah Kebakaran Besar Hutan di California
”Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemenlu dilansir Lingkar Madura.
Dijelaskan dalam pernyataan resmi tersebut bahwa keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri LoI REDD+ tersebut sudah melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret.
Disebutkan tidak adanya kemajuan konkret itu perihal implementasi kewajiban Pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
Baca Juga: Indonesia-AS Gelar Dialog Strategis, Menlu Retno Singgung Isu Kesehatan Hingga Konflik Afghanistan