Warga Arab Saudi Dilarang Pergi ke Indonesia, Benarkah Ini Alasannya?

24 Mei 2022, 16:08 WIB
Arab Saudi Larang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia /Canva

LINGKAR MADURA - Kabar mengejutkan datang dari timur tengah, yaitu Arab Saudi.

Pasalnya, Pemerenitahan setempat melalui Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) meluncurkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut berisi larangan warganya untuk bepergian ke Indonesia dan 16 negara lainnya.

Baca Juga: Ini Akibat Bek Asing Persib Doyan Gorengan dan Bala-bala

16 negara tersebut adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, dan Indonesia.

Dengan membaiknya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia dan negar lainnya, Arab Saudi masih melakukan pengawasan ketat.

Melansir Saudi Gazette pada Selasa, 24 Mei 2022, kebijakan Arab Saudi tersebut terkait dengan masih adanya kasus COVID-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Resmikan Wadah Kolaborasi UMKM Halal Hub dengan Goorita di Kabupaten Sumenep  

"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," terang Jawazat.

Untuk mendukung kebijakan teersbut, Jawazat juga merilis persyaratan administrasi.

Diantaranya adalah masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Duduk Tahiyat Akhir untuk Datangkan Rezeki Melimpah Kata Syekh Ali Jaber

Sementara masa berlaku paspor untuk bepergian ke negara-negara Arab harus lebih dari tiga bulan. Untuk perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

“Soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC,” jelas Jawazat.

Persyaratan lain adalah kartu identitas asli dan daftar keluarga yang harus ditunjukkan.

Baca Juga: Sholat Dhuha di Waktu Ini Bisa Datangkan Dosa Bukan Pahala, Ustadz Adi Hidayat: Saat Matahari Terbit

Selain syarat administratif, terdapat juga persyaratan kesehatan untuk menerima tiga dosis vaksis atau tidak melewati tiga bulan setelah dosis kedua.

Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan membawa polis asuransi terhadap virus Corona saat bepergian ke luar Arab Saudi.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini 24 Mei 2022 di Pasar Tradisional Seluruh Indonesia

Kebijakan Arab Saudi ini pun menyebabkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Indonesia.

Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ataupun Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 harian di Indonesia cenderung terkendali.

Mulai pertengahan April kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000. Diizinkannya mudik saat lebaran juga tidak menyebabkan kasus tak terkendali.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Arah Kata berjudul "Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia dan 16 Negara Lainnya, Kenapa?"

Editor: Nawaf

Sumber: Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler