Polisikan YouTuber Savas Fresh, Atta Halilintar: Manusia Punya Batas Kesabaran

- 18 September 2021, 09:33 WIB
Atta Halilintar polisikan YouTuber Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik yaitu ibunya disebut memiliki utang kepada Bunda Afif.
Atta Halilintar polisikan YouTuber Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik yaitu ibunya disebut memiliki utang kepada Bunda Afif. /dok. YouTube Savas Fresh dan Instagram @attahalilintar

LINGKAR MADURA – YouTuber, Atta Halilintar mengungkapkan telah melaporkan pegiat media sosial atau YouTuber, Savas Fresh karena dianggap melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik.

Suami Aurel Hermansyah ini menyebutkan apa yang dilakukan Savas Fresh telah melewati batas kesabarannya saat mendapatkan cacian dan hinaan terhadap keluarga "Gen Halilintar”.

”Manusia kan punya batas kesabarannya. Setahun lalu, kami masih memaafkan, sabar dan tenang. Tapi, makin kesini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada,” kata dia di Mapolres Jakarta Selatan dilansir Lingkar Madura dari Antara, Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Dapat Surprise dari Raul Lemos dan Krisdayanti, Benarkah The Hermansyah Mulai Tergeser dari Aurel dan Atta?

Lebih lanjut, Atta Halilintar mengatakan laporan yang dilayangkan ke kepolisian tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya.

Karena, dia menuturkan selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar. ”Nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Makanya ada yang seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Savas Fresh dalam video unggahannya di YouTube pada 14 Juni 2021, dia membahas terkait Ibunda Atta Halilintar yang mempunyai utang 3000 hingga 4000 euro kepada Bunda Afif.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dapat Ucapan Selamat dari Dokter Kandungan, Nitizen Menduga Aurel Hamil

Dia menyampaikan pembahasan tersebut sebenarnya sudah lama dan sudah pernah diberitakan. Namun, persoalan itu tidak ada titik terang karena ada pembelaan dari keluarga Atta Halilintar untuk tidak membayar utang.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah