Hal lain adalah tentang Daya Tampung SBMPTN 2023.
Pada pasal 15 ayat 3, daya tampung SBMPTN perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH dan yang tidak berbadan hukum berbeda.
Daya tampung atau kuota PTN yang bukan berbadan hukum minimal 40 persen. Sedangkan PTN yang berstatus PTN-BH atau berbadan hukum, minimal 30 persen.
Bagaimana dengan Persyaratan peserta SBMPTN?
Baca Juga: Persija, Klub Liga 1 dengan Jumlah Penonton Terbanyak hingga Pekan ke-10, Ada Siapa Lagi ?
Adalah siswa tahun terakhir pada satuan pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan. Juga Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Dengan adanya aturan maksimal dua kali tes, ini kesempatan baik untuk kamu yang menginginkan kuliah di PTN.***