Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.
7.Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Pada pendaftaran 2022, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal lulusan tahun 2021 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.
Calon lulusan tahun 2022 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk
kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.
8.Sekolah Kedinasan yang dinaungi Kementerian Perhubungan
Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.
Baca Juga: 9 Hal yang Wajib Dilakukan Mahasiswa Baru di Semester Awal