Sementara itu menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, agar guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 bisa terbaca okeh sistem Panselnas, maka tetap harus mendaftar, yakni pada sekolah tempatnya bertugas.
"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," kata Iwan
Namun kemudian dijelaskan pada pasal 33 ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.***