LINGKAR MADURA - Skripsi adalah tugas terakhir sebelum seseorang meraih gelar sarjana S-1. Namun skripsi bisa gagal karena plagiarisme.
Karena terbukti plagiarisme, skripsi bisa batal sidang pun gagal. Tentu ini sangat tidak kamu harapkan
Menurut Permendiknas No 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sanksi bagi mahasiswa yang ketahuan plagiat adalah:
1.Mendapatkan teguran atau peringatan dari pihak kampus.
2.Pembatalan nilai seminar dan sidang skripsi.
3.Penundaan pemberian ijazah.
4.Pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa.
5.Pembatalan ijazah/nomor ijazah.