Info Penting bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG

21 September 2022, 18:02 WIB
Informasi tentang verifikasi dan validasi guru yang belum lulus UTN dan PLPG /ppg.kemdikbud.go.id/

LINGKAR MADURA - Ada hal penting bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG.

Kemendikbudristek akan melakukan Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Dalam suratnya tertanggal 16 September 2022 yang baru dipublis laman

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 21 September 2022: Anda Telah Siap Memulai Perjalanan Cinta Dengan Pasangan

ppg.kemdikbud.go.id, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, menginformasikan bahwa ada banyak hal

penting terkait verifikasi dan validasi administrasi bagi gum yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Beberapa informasi itu adalah sebagai berikut:

1.Pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Baca Juga: Persija, Klub Liga 1 dengan Jumlah Penonton Terbanyak hingga Pekan ke-10, Ada Siapa Lagi ?

2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui larnan PPG.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Ada, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

a.Terdaftar sebagai peserta PI.PG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

b.Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Ini Poin yang Akan Diraih Timnas Indonesia Jika Menang atau Seri vs Curacao di FIFA Match Day

c.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d.Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

e. Sehat jasmani dan rohani.

f. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Disorot Pelatih Dinh, Ini Catatan Mengkilap Pemain Persib Robi Darwis kala Bentrok dengan Vietnam

g. Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Persyaratan adrninistrasi dan daftar linieritas pada Lampiran I dan II.

Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 hingga 25 September 2022.***

Editor: Nawaf

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler