PGRI Protes Keras, Minta Kembalikan Ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas!

28 Agustus 2022, 19:36 WIB
PGRI protes minta ayat tentang TPG dikembalikan ke draf RUU Sisdiknas. /Twitter/

LINGKAR MADURA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memprotes keras hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Draf RUU Sisdiknas.

Protes keras disampaikan Pengurus Besar PGRI kepada pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi hari ini, Minggu 28 Agustus 2022.

Melalui press releasenya, PGRI sangat menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru dalam Draf RUU Sisdiknas yang sedang disusun oleh Pemerintah.

Baca Juga: Gagal Juara Dunia Bulutangkis 2022, Hendra Setiawan/Muhammad Ahsan Tetap Dipuji

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini subtansi mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," ujar Ketua Umum PB-PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Menurut PGRI dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Arema FC Vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Lengkap dengan Line Up dan Head to Head

Namun dalam drat versi Agustus 2022 yang beredar di masyarakat pendidikan, pemberian Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus bagi

guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. 

"Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 drat' versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Baca Juga: Liga 2 2022 Hari Ini Dimulai, Berikut Jadwal Pertandingan di 3 Hari Pekan Pertama

"Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegas Unifah.

Menanggapi hal tersebut, maka PGRI menyarankan bahwa Pembahasan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan

kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 Baru Dibuka, Catat Jadwal Lengkap Pelaksanaannya

"Dan tidak perlu tergesa-gesa," ujar Unifah.

PGRI meminta agar bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tenulis dalam drat versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, dikembalikan  

Tambah PGRI, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru. 

Baca Juga: Waktunya Sebulan, Catat Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 dan Persyaratannya

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-

sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. 

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak

Baca Juga: 5 Perilaku yang Membuat Pria Semakin Menarik di Depan Wanita

mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah. 

Seperti diketahui saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas ini menggabungkan tiga UU.

Yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @pbpgri_official

Tags

Terkini

Terpopuler