Ini Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Masuk Sekolah Kedinasan

8 Agustus 2022, 15:49 WIB
Cara daftar sekolah kedinasan dengan jadwal terakhir 30 April 2022 lengkap cara buat akun SSCASN online, syarat pendaftaran dan dokumen wajib yang perlu dipersiapkan. /Instagram.com/@sekolah.kedinasan

LINGKAR MADURA - Bagi kamu siswa kelas 12 atau sudah lulus, ada informasi penting tentang Sekolah Kedinasan.

Sekolah kedinasan masih menjadi alternatif bahkan pilihan utama buat mereka yang ingin cepat bekerja dan menjadi abdi negara.

Tahun depan jurusan jurusan di sekolah kedinasan bisa kamu incar untuk tempat melanjutkan studi dan sekaligus meniti karir sebagai pegawai negeri.

Berikut ini batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk masuk Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Lusa, Rabu 10 Agustus 2022: Temukan Kebebasan dan Kenyamananmu!

1.Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 

Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2022 serta lulusan tahun 2020 dan 2021. 

Nilai rata-rata raport kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.

2.Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor. Namun STMKG menetapkan hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Tamu Undangan Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-77, Lengkap dengan Persyaratannya

Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.

Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.

3.Politeknik Statistika STIS 

Nilai matematika (Kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100.

Atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.

Baca Juga: Rekap BRI Liga 1 Pekan Ke-3: Hasil, Klasemen, Top Skor, dan Jadwal Berikutnya

4.Politeknik SSN atau Siber dan Sandi Negara

Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA.

Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.

Daftar Poilteknik SSN juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah untuk Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5. 

5.Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C.

Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2019-2022. Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2019-2022.

Baca Juga: Kalah Lagi di BRI Liga 1, Ternyata Persib Bandung Terus Alami Peningkatan

6.Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)

Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.

7.Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)

Pada pendaftaran 2022, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal lulusan tahun 2021 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00.

Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan dan Klasemen BRI Liga 1 Pekan Ketiga, Madura United Kokoh, Persib Bandung Terburuk!

Calon lulusan tahun 2022 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk

kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.

Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.

8.Sekolah Kedinasan yang dinaungi Kementerian Perhubungan

Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.

Baca Juga: 9 Hal yang Wajib Dilakukan Mahasiswa Baru di Semester Awal

Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4.

Untuk calon lulusan tahun 2021 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100.

Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100.

Baca Juga: Ini 10 Jurusan Teknik Terbaik PTN/PTS di Indonesia, Boleh Jadi Pilihan untuk Kuliah

Untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib

mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah. 

Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @infocpnsterkini

Tags

Terkini

Terpopuler