Judi Online Jadi Sponsor di Sepakbola, Akmal Marhali: Pak Kapolri, Ada Rumah Judi di Liga 1

23 Agustus 2022, 21:12 WIB
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali. / Instagram/@akmalmarhali 20 /

LINGKAR MADURA – Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menyoroti sponsor berbau judi di pentas Liga 1 2022-2023 yang justru diperbolehkan oleh PSSI dan PT LIB.

Untuk diketahui, sebelumnya publik digegerkan dengan munculnya grafik skema judi online berjudul “Konsorsium Judi Online 303” yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini yang kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas praktek judi online baik yang konvensional maupun online.

“Ditengah isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kapolri Jenderal @listyosigitprabowo memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun yang konvensional,” tulis Akmal di caption video Instagram @akmalmarhali20 pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Menarik! Inilah 5 ‘Alarm’ Sebagai Pengingat dalam Hidup Kamu, Apa Saja Itu?

Yang menarik, menurut Akmal, iklan judi online justru diizinkan di panggung Liga 1 2022-2023. Hal ini dapat terlihat pada beberapa klub Liga 1 yang mendapat sponsor dari situs judi online, diantaranya Persikabo, PSIS, hingga Arema FC.

“Ini harusnya ada ketegasan dari PSSI dan juga dari LIB yang sampai sekarang ngedablek, ngediemin aja dianggap tidak ada masalah bahwa mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan produk-produk tersebut,” ujar Akmal dalam cuplikan video yang di posting di akun pribadinya tersebut.

Menurut Akmal, hal tersebut sudah sangat jelas merupakan pelanggaran, baik terhadap Surat Edaran bernomor 103/LIB/II/2020 yang dikeluarkan oleh LIB dan terhadap hukum negara.

“Jelas-jelas menurut saya, ini adalah pelanggaran. Pelanggaran pertama, pelanggaran terhadap surat edaran LIB, yang kedua pelanggaran terhadap hukum positif (hukum negara),” jelas Akmal.

Baca Juga: Kabar Liga 1: Lawan Bali United, Persib Bandung Belum Didampingi Luis Milla

Lanjut Akmal, jika surat edaran tersebut telah dihapus, maka LIB harus mengeluarkan surat edaran baru yang menerangkan bahwa situs judi diperbolehkan jadi sponsor.

“Surat edaran ini setahu saya tidak pernah dihapus, tetap berlaku. Kalau dihapus, harusnya LIB mengeluarkan surat edaran baru bahwa situs rumah judi misalnya,boleh jadi sponsor di kompetisi sepak bola Indonesia atau klub klub sepakbola Indonesia,” ujar Akmal.

Akmal juga menyampaikan jika Kepolisan berkomitmen untuk memerangi praktek judi online, maka hal tersebut juga harus dilakukan di sepakbola karena faktanya, judi menjadi sponsor klub bola di Liga 1.

“Dan polisi yang sudah menegaskan perang terhadap judi online harusnya memerangi ini semua di sepak bola. Karena apa? karena ini akan menjadi racun kalau dibiarkan begitu saja. Artinya judi itu dibolehkan, faktanya boleh jadi sponsor di klub bola kita dan dilihat oleh orang banyak. Sponsor bola kita kan dari anak anak sampai dewasa,” tegas Akmal.

Baca Juga: Jadwal Siaran Bola Liga 1 23 dan 24 Agustus 2022: Ada Persib Bandung Vs Bali United

Akmal juga meminta negara untuk turun tangan dan menindak tegas rumah judi yang beriklan di Liga 1.

“Nah ini yang menjadi tidak jelas dan harus dipertegas oleh pelaku sepak bola kita atau otoritas sepakbola kita PSSI juga dalamnya LIB. Kalau tidak ya negara harus turun tangan,” saran Akmal.

“Artinya negara tidak boleh lemah terhadap pelanggaran ini. Berharap negara bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya bahwa ini dilarang jangan sampai kemudian revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi ini menjadi lemah karena tidak adanya penegakkan terhadap regulasi yang ada.” Tutup Akmal.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler