Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha, Klik di Sini

- 23 Maret 2024, 15:52 WIB
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha, Klik di Sini
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan untuk Pribadi dan Badan Usaha, Klik di Sini /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

LINGKAR MADURA - Inilah informasi mengenai cara lapor SPT di DJP Online untuk pribadi dan badan usaha selengkapnya hingga tanggal 31 Maret 2024.

Sebagai informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.

Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Baca Juga: LINK NONTON Blue Exorcist Season 3 Episode 12 Sub Indo Tayang Malam Ini Klik di Sini

Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.

Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online:

Siapkan dokumen pendukung

Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik Login

Pilih Menu Lapor dan Pilih Layanan e-Filing

Pilih Buat SPT

Isi SPT mengikuti panduan yang ada Kirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Baca Juga: Breaking News! Tuban Diguncang Gempa 6.1 Magnitudo, Getaran Sampai di Sumenep

Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Selanjutnya begini cara lapor SPT untuk Badan Usaha:

Siapkan data pendukung

Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id

Login dan Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing

Pilih Buat SPT dan ikuti panduan

Muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, maka klik tanda ''Ya''

Klik Upload SPT Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan diunggah

Jika file yang akan diunggah telah dipilih semua, klik Start upload

Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

Baca Juga: Skor Akhir Indonesia Vs Vietnam 1-0, Egy Maulana Vikri Cetak Gol Tunggal

Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan klik Kirim SPT

Setelah itu SPT Berhasil dikirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Anda

Itulah informasi mengenai cara lapor SPT untuk Pribadi dan Badan Usaha selengkapnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x