LINGKAR MADURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga negara.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan biaya saat seseorang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Agar dapat menikmati berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan, kamu harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Lantas bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan? Tidak perlu repot.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024, Klik di Sini
Kini tersedia layanan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.
Namun sebelum mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan mandiri, kamu harus mempersiapkan beberapa persyatan berikut ini:
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.