Tidak hanya melapor, Zainul juga menyebut bahwa pihaknya telah sejumlah alat bukti.
"Pertama, bukti elektronik, kedua bukti surat. Bukti elektronik kami sampaikan ada dua, bukti video yang berdurasi ada dua video," katanya.
Pertama, video berdurasi satu menit 58 detik, berikutnya adalah video dengan durasi 10 Menit 52 detik.
"Dua video itu sebagai bukti elektronik kami sampaikan," katanya.
Kemudian yang kedua adalah bukti elektronik berupa cetak (print) gambar tangkapan layar (screenshoot) dari video tersebut juga terkait tautan (link) konten laman (website) yang juga menjadi alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik untuk diproses.
Baca Juga: Artis Berinisial RK Dilaporkan Ke Polisi Soal Dugaan 2 Video Asusila yang Mirip Dirinya
Laporan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hingga artikel ini tayang, tim LingkarMadura masih belum mengatahui siapa artis berinisial RK tersebut.
Laporan Polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.***