Kabar Baik! 2,3 Juta Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi ASN, Paling Lambat 28 November 2023

- 11 Mei 2023, 12:02 WIB
Kabar Baik! 2,3 Juta Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi ASN, Paling Lambat 28 November 2023
Kabar Baik! 2,3 Juta Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi ASN, Paling Lambat 28 November 2023 /Dok: bandung.go.id

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar Anas seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, sebagaimana dilansir dari Berita DIY pada 11 Mei 2023 dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Profil Destiawan Soewardjono Direktur Utama PT Waskita Karya Lengkap dengan Tahun Lahir dan Jejak Karier

Namun Junimart Girsang selaku wakil komisi II DPR RI menjelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat jadi ASN PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut harus sudah bisa direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.

Bukan itu saja, dirinya juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK ini tidak hanya bagi 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditulis dalam data Kemenpan-RB yakni para pendidik, nakes, penyuluh, dan tenaga administrasi saja.

Dirinya menyebut bahwa pengangkatan tersebut harus bisa bersifat menyeluruh.

Junimart Girsang menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa kecuali serta terkait pengangkatan ini harus sudah bisa direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Siapakah Anas Urbaningrum Sebenarnya? Simak Profil dan Biodata Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, Jumat, 14 April 2023.

Permintaan dari DPR tersebut belum tentu mendapat persetujuan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x