Baca Juga: Bawa Kabur Istri TKI, Preman dari Robatal Sampang Dibekuk Polda Kalimantan Selatan
Tidak hanya itu, TAMPAK juga meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.
Pihak-pihak tersebut diantaranya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf (sopir/ART) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK mengusut dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
Baca Juga: Bawa Kabur Istri TKI, Preman dari Robatal Sampang Dibekuk Polda Kalimantan Selatan
“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Roberth berharap.***