"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.
Baca Juga: Profil dan Biodata Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersandung OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***