Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Apa Artinya ? Simak Penjelasannya

- 7 Agustus 2022, 20:56 WIB
Apa itu Justice Collaborator? Tugas Baru Bharada E Siap Ungkap Kebenaran Tewasnya Brigadir J
Apa itu Justice Collaborator? Tugas Baru Bharada E Siap Ungkap Kebenaran Tewasnya Brigadir J /Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

LINGKAR MADURA - Setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J, Bharada E disebut akan ajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Status Justice Collaborator akan diajukan Bharada E ke lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun pengertian Justice Collaborator, bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Justice Collaborator ?

Mengutip dari depok.pikiran-rakyat.com, Justice Collaborator merupakan status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang mempunyai keterlibatan besar pada dirinya.

Baca Juga: 14 Contoh Lomba dalam 17 Agustus HUT Kemedekaan RI yang Bisa Kamu Coba, Pasti Menarik dan Meriah

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Tidak hanya itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Sehingga, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah