Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week Sebagai Merek Dagang, Apa Yang Akan Terjadi ?

- 25 Juli 2022, 21:34 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Tangkap layar Youtube/Baim Paula/
 
LINGKAR MADURA - Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pemilik akun Tiktok KutipanX yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek dagang masih hangat menjadi perbincangan masyarakat.
 
Keduanya bersaing untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual atas fenomena Citayam Fashion Week.
 
Setelah Baim Wong mengajukan HAKI atas nama Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 lalu disusul oleh Indigo memasukkan berkas sehari setelahnya. 
 
Kabar pengajuan hak merek atas Citayam Fashion Week ini mengundang berbagai pro-kontra. Tidak sedikit warganet yang mengkritik Baim Wong karena hal tersebut.
 
 
Mereka menganggap Baim Wong tidak memiliki hak untuk mengklaim hak merek Citayam Fashion Week tersebut. 
 
Tidak hanya warganet, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga memberikan pendapatnya tentang kabar tersebut.
 
“Tidak semua urusan dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula,” ungkap Ridwan Kamil pada postingan Instagramnya pada 25 Juli 2022. 
 
 
Tidak hanya Ridwal Kamil, komika Ernest Prakasa juga memberikan pendapatnya. Ernest menilai tindakan pihak yang saat ini tengah berupaya mendaftarkan hak intelektual Citayam Fashion Week terkesan serakah.
 
“Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia," cuit Ernest Prakasa di akun twitter @ernestprakasa
 
Lalu, apa yang akan terjadi jika pengajuan tersebut diterima oleh Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM ?
 
Content creator Gerald Vincent memberikan pendapat bahwa siapapun yang menggunakan nama ‘Citayam Fashion Week’ harus membayar royalti jika pengajuan tersebut disetujui.
 
 
“Kalo ini sampe terjadi, siapapun yang pake nama “Citayam Fashion Week” harus bayar royalti ke orang yang punya hak intelektualnya,” ungkap Gerald pada postingan  di akun tiktok @geraldvincentt pada 25 Juli 2020.
 
Menurut Gerald, hal tersebut telah tertulis di UU No 22 Tahun 2016 tentang merek dan UU No 28 Tahun 2014 tentang royalti hak cipta.
 
“Orang yang mau bikin konsep yang sama, juga harus bayar. Padahal Citayam Fashion Week ini tadinya dibikin sama anak-anak yang mau nongkrong dan seru-seruan aja. Tapi keliatannya ujung-ujungnya jadi duit juga ya,” tutup Gerald. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah