2. Lomba Ganti Baju di Ruang Terbuka
Selain karena lomba ganti baju, wali murid juga menyayangkan lomba tersebut diadakan di ruang terbuka.
3. SDN Uwung Jaya Dapat Teguran dari Dinas Pendidikan Kota Tengerang
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melayangkan surat teguran kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya.
Jamalludin selaku Kepala Disdik Kota Tangerang mengatakan bahwa surat teguran dengan Nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan tersebut, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," kata Jamalludin.
Baca Juga: Contoh Berbagai Yel Yel MPLS 2022 untuk SMP dan SMA Gampang dan Mudah Dihafalkan
4. Korwil Cibodas Juga Dapat Teguran dari Dinas Pendidikan Kota Tengerang
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mengirimkam surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena dinilai lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutur Jamalludin.