Ini Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Dilarang Bicara Selama Perjalanan?

- 14 Juli 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi - Penumpang Kereta Api di Stasiun Kota Malang
Ilustrasi - Penumpang Kereta Api di Stasiun Kota Malang /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA - Bagi anda pengguna transportasi kereta api, ada informasi penting. Ada aturan baru atau persyaratan yang akan segera berlaku.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri. Hal itu pula berpengaruh terhadap aturan atau persyaratan naik Kereta Api.

Dilansir dari akun @kementerianbumn, mulai tanggal 17 Juli 2022 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bepergian dengan kereta api.

Baca Juga: LINK STREAMING dan Live Score Arema FC Vs Borneo FC Samarinda Final Piala Presiden 14Juli 2022

Merujuk SE Nomor 72 Kemenhub 2022, pelanggan Kereta api jarak jauh yang belum melakukan vaksin booster wajib screening Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.

"Aturan tersebut merujuk SE Kementerian Perhubungan No 72 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit tanggal 8 Juli 2022 lalu," ujar akun tersebut.

Kemudian bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Perjalanan Karir Go Yoon Jung, Trending di Twitter Karena Kabar Ini?

Sedangkan bagi wargaN yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: instagram @kementrianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x