LINGKAR MADURA—Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada penyaluran BSU pada April 2022 ini, tetapi perlu diperhatikan, bahwa ada 5 macam rekening karyawan yang tidak akan dapat BSU Rp 1 Juta itu.
5 macam rekening karyawan yang tidak akan dapat BSU Rp 1 Juta merupakan ketentuan yang tak tertulis dan memang masing-masing dari pegawai harus mengetahuinya lewat sejumlah informasi.
Informasi terkait 5 macam rekening karyawan yang tidak akan dapat BSU Rp 1 Juta akan dijelaskan di akhir artikel ini.
Baca Juga: Mewarnai Gambar Truk, Cara Wabup Ciamis Ngabuburit di Alun-Alun Kota
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 sama dengan BSU di tahun 2021, yaitu sebesar Rp 1 Juta.
Sementara untuk syarat penerima dan mekanisme penyalurannya, Kemnaker belum memberikan keterangan secara resmi dan kemungkinan akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Namun, melansir dari Antara, Menaker Ida Fauziyah sedikit membocorkan syarat penerima adalah pekerja yang diprioritaskan gajinya di bawah 3,5 juta.
Berikut syarat umum sementara penerima BSU 2022: