BPJS Kesehatan itu akan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Sementara itu, beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan syarat membeli minyak goreng murah membuat heboh.
Baca Juga: Prediksi Skor Persipura vs Madura United di BRI Liga 1 Hari Ini 21 Februari 2022
Pasalnya, dalam unggahan yang beredar, ada minimarket yang menerapkan syarat membeli minyak goreng murah agar melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu vaksin Covid-19.*** (Asep Saripudin/Seputar Tangsel).
Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Seputar Tangsel dengan judul "Feni Rose: Beli Tanah Pakai Kartu BPJS Kesehatan, Beli Minyak Goreng Ada yang Pakai Kartu Vaksin, Masalahnya.."