Kronologi Aksi Pemerkosaan Pemilik Warteg tehadap Pegawainya Sendiri, Korban Menangis dengan Badan Terluka

- 11 Februari 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Seorang karyawan perempuan menjadi korban pemerkosaan bos warteg.
Ilustrasi. Seorang karyawan perempuan menjadi korban pemerkosaan bos warteg. /Foto : Pixabay / Diana Cibotari/

 

EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***

 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah