Setelah Diperiksa Selama Kurang Lebih 11 Jam, Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Januari 2022, 11:49 WIB
Habib Bahar bin Smith kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Purwakarta Talk)
Habib Bahar bin Smith kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Purwakarta Talk) /

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Kombes Pol Arief Rachman.

 Baca Juga: Habib Bahar Terancam Dipolisikan Lagi, Ternyata Begini Alasannya

Kombes Pol Arief Rachman juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan, yang mana penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.

"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

 Baca Juga: Cek Fakta: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Tadi Malam Karena Hina Jokowi, Benarkah?

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.

"Serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman.

 Baca Juga: Cek Fakta: Habib Bahar bin Smith Kembali Diperiksa Pihak Polri dan Diseret Paksa, Benarkah?

Mengakhiri penjelasannya, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa status Habib Bahar bin Smith sudah resmi jadi tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," pungkas Kombes Pol Arief Rachman.***(Mochammad Iqbal Maulud – PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah