Korlantas Polri Buka Layanan Perpanjangan SIM Daring di 54 Satpas, Ini Rincian Lokasinya

- 23 September 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring di 54 Satpas seluruh Indonesia.
Ilustrasi - Korlantas Polri telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring di 54 Satpas seluruh Indonesia. /dok. Tribrata News

LINGKAR MADURA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring di 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusuf mengatakan sebanyak 54 SATPAS yang telah resmi membuka pelayanan tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk itu, dia mengatakan masyarakat sudah bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring. Sebab, 54 SATPAS tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Masyarakat yang Belum Unduh Aplikasi PeduliLindungi

”54 SATPAS itu sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara Kamis, 23 September 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total SATPAS sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

Namun, untuk sementara ini, Brigjen Polisi Yusuf mengatakan Korlantas Polri masih baru membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring di 54 SATPAS tersebut.

Baca Juga: 39 Aplikasi yang Diblokir dari Kuota Internet Kemendikbud, Apa Saja?

”SATPAS di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani perpanjangan masa berlaku SIM secara daring dari jumlah 54 lokasi tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x